HAK ASASI PEREMPUAN

"HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN"

KATA PENGANTAR
          Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya  saya bisa menyelesaikan tugas makalah saya yang berjudul "Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan". Saya juga berterima kasih kepada orang tua saya yang telah mendukung saya untuk menyelesaikan tugas makalah softskill yang saya buat ini dan saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam membuat makalah ini. Saya membuat makalah ini dikarenakan untuk memenuhi tugas kuliah saya dengan mata kuliah "ILMU SOSIAL DASAR". Dan saya berharap ilmu yang saya sampaikan di dalam makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua yang membacanya. Terima Kasih.

Bogor, 10 Oktober 2015

Arizka Sekar Pangesty




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ............................................................................................ I
1.2. Rumusan Masalah  .................................................................................... II
1.3Tujuan.............................................................................................................. III

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian HAM ......................................................................................... I
2.2 Pengertian Perempuan ........................................................................... II
2.3 HAM terhadap Perempuan..................................................................... III
2.4 Komnas Perempuan.................................................................................. IV

BAB III PEMBAHASAN
3.1. HAM ............................................................................................................... I
3.2 Komnas Perempuan ....................................................................................... II
3.3 Manfaat Komnas Perempuan ........................................................................ III
3.4 Contoh Kekerasan .......................................................................................... IV


BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ..................................................................................................... I
4.2 Saran ............................................................................................................... II

DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana salah satu ciri khasnya adalah
adanya pengakuan Hak Asasi Manusia tetapi dalam kenyataanya berbeda karena pengakuan dan perlindungan atas hak-hak tersebut masih terdapat diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya pemberdayaan perempuan di dalam pemerintahan ataupun di dalam parlemen.
            Sejak dulu kita menyaksikan bagaimana perempuan Indonesia telah berorganisasi dan mengadakan beberapa aksi. Kita bisa melihat dan menyebutkan misalnya perempuan Indonesia yang membentuk organisasi Putri merdiko (1912) di Batavia,tujuan dari organisasi ini adalah untuk mendorong emansipasi wanita atau perempuan dengan cara memberikan beasiswa kepada anak-anak pribumi Bumi agar mereka dapat melanjutkan sekolahTidak hanya di Batavia saja tetapi perempuan di luar Batavia pun juga mengambil inisiatif untuk mendirikan organisasi agar tidak adanya perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan di Indonesia.
            Pada zaman sekarang sudah banyak sekali kasus yang membawa korban , mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yang rata-rata korbannya adalah perempuan. Oleh sebab itu komisi perlindungan yang bertujuan untuk melindungi para perempuan agar terhindar dari kekerasan harus bekerja lebih keras dan lebih tanggap lagi untuk membuan para perempuan lebih aman dan terhindar / jauh dari yang namanya kekerasan.


            Sebagai contoh Raden Ajeng Kartini adalah simbol perjuagan Wanita Indonesia. Beliau juga merupakan pelopr dari gerakan emansipasi Wanita. Ia dengan gigih membela dan memperjuangkan hak-hak kaum wanita. Serta beliau rela berdiri di paling depan demi menyuarakan bahwa wanita berhak bebas dan terlepas dari belenggu kau penjajah serta wanita tak semestinya dijajah oleh kaum pria. Kebebasan wanta saat itu sngat dibatasi. Budaya patriarki sangat didewakan pada masa itu. Kedudukan dan derajat wanita dianggap rendah daripada pria. Oleh karena itu mereka tidak memiliki kebebasan sebagaimana yang dimiliki oleh kaum pria. Baik kebebasan mengenyam pendidikan, kebebasan bekerja dll. Tetapi pada jaman sekarang kaum wanita lebih banyak mengandung kekerasan daripada mengandung emansipasi, pendidikan dikalangan perempuan / wanita. 
pengertian hak asasi manusia dari beberapa para ahli dibidangnya, yaitu antara lain:
1. Haar Tilar, HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.

2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Menurutnya HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
3. John Locke, Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
4. Mahfudz M.D., Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

5. UU No 39 Tahun 1999, Menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
6. Muladi, Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
7. Peter R. Baehr, Menurutnya HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
8. Karel Vasak, Menjelaskan bahwa HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
9. Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa HAM merupakan hak yang sudah melekat dalam diri setiap insan yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu sifatnya kodrati yang langsung Allah berikan pada setiap makhluk ciptaannya. Dan setelah kita mengetahui apa itu HAM, hendaknya sebagai warga negara indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa adanya perbedaan baik suku, status, keturunan, gender, golongan dan lain sebagainya
Kaum perempuan adalah salah satu kekuatan masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengisi kemerdekaan bangsa untuk mewujudkan sistem kehidupan dalam internal suatu negara itu sendiri maupun secara global, yang semakin memberikan penekanan pada aspek demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia, lingkungan hidup, serta supremasi sipil. Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dan diakui oleh bangsa-bangsa di dunia, maka lain halnya dengan perbedaan jenis kelamin (gender) yang masih dianggap belum selesai, bukan hanya di negara terbelakang, dan negara berkembang, tetapi juga masih menjadi bagian perjuangan perempuan di negara maju. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui sedangkan Wanita adalah istri atau istri yang sedang mengandung.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

PERAN KOMNAS PEREMPUAN:

· Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;

· Pusat pengetahuan (resource center) tentang hak asasi perempuan;

· Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan;

· Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggung jawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;

· Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.



Ternyata komnas perempuan juga memiliki manfaat yaitu :

1. Untuk menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

2. Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan.

3. Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.

4. Selalu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

5. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta

perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.    Apa yang dimaksud dengan HAM?
2.  Apa saja masalah yang sering terjadi pada perempuan?
3.  Apa pengertian Komnas Ham?
4.  Apa tujuan dan Manfaat dari Komnas HAM?
1.3 TUJUAN
1. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan HAM
2. Menjelaskan apa masalah apasaja yang sering tejadi kepada perempuan
3. Menjelaskan apa penertian dari komnas HAM
4. MEnjelaskan apa tujuan dan manfaat dari Komnas HAM



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 PENGERTIAN HAM
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Ada juga 

2.2 PENGERTIAN PEREMPUAN


2.3 HAM TERHADAP PEREMPUAN
            Hak asasi Perempuan merupakan bagian dari Hak asasi manusia. penegakan hak asasi perempuan merupakan bagian dari penegakkan hak asasi manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 , maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga-lembaga Negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga Negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan .
            Dari berbagai kajian tentang perempuan, terlihat bahwa kaum perempuan sudah lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam segala bidang kehidupan .Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan dan menghambat kemajuan perempuan. Bermacam usaha telah lama diperjuangkan untuk melindungi hak asasi perempuan dan kebebasan bagi perempuan, namun sampai dewasa ini hasilnya belum signifikan.

2.4 KOMNAS PEREMPUAN
            Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles. Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh berbagai pihak dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional.




BAB III

PEMBAHASAN

3.1 HAK ASASI MANUSIA
1.                            Pengertian dan ciri pokok Hakikat HAM
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” .

2.                Ciri Pokok Hakikat HAM
            Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

3.2 KOMNAS PEREMPUAN
3.3 MANFAAT KOMNAS PEREMPUAN

           
3.4 CONTOH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

        Pada zaman sekarang sudah banyak sekali kasus yang membawa korban , mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yang rata-rata korbannya adalah perempuan. Oleh sebab itu komisi perlindungan yang bertujuan untuk melindungi para perempuan agar terhindar dari kekerasan harus bekerja lebih keras dan lebih tanggap lagi untuk membuan para perempuan lebih aman dan terhindar / jauh dari yang namanya kekerasan. ini adalah sebagian contoh kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan masyarakat  yaitu:
1.     Hak Konstitusional yang dirampas
                        Perkosaan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia seperti tertuang      dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara    khusus  perkosaan merampas hak perempuan sebagai warga negara atas jaminan                perlindungan dan rasa aman yang telah dijamin di dalam konstitusi pada Pasal 28G(1). Karena  lahir dari ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, pembiaran terhadap terus  berlanjutnya perkosaan  terhadap perempuan merampas hak perempuan sebagai warga  negara untuk bebas dari   perlakuan diskriminatif dan untuk mendapatkan perlindungan dari  perlakuan diskriminatif itu (Pasal 28I(2)). Akibat dari perkosaan itu, perempuan korban dapat  kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H(1)), hak untuk bebas dari  penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G(2)), dan  bahkan mungkin kehilangan haknya  untuk hidup (Pasal 28A). Banyak pula perempuan  korban yang kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum  yang adil serta perlakuan yang sama di  hadapan hukum (Pasal 27(1) dan Pasal 28D(1)) karena  tidak dapat mengakses proses hukum   yang berkeadilan.
Ini adalah salah satu contoh penjabaran tentang contoh kekerasan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat dan di bawah ini adalah contoh kekerasan lainnya yaitu;   
2.     Kekerasan perempuan dalam konteks kekerasan seksual
3.     Kekerasan perempuan dalam konteks perkawinan dan keluarga
4.     Perdagangan Perempuan
5.     Prostitusi paksa
6.     Penghukuman tidak manusiawi
7.     Kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur
8.     Kekerasan fisik terhadap anak perempuan




BAB IV

PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
          HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. 
          Untuk membantu perempuan dan anak-anak korban kekerasan, pemerintah menjalankan lebih dari 500 pos layanan bagi perempuan di tingkat kabupaten/kota. Untuk menjalankan programnya, pemerintah sangat mengandalkan organisasi internasional dan organisasi non-pemerintah dalam menyediakan layanan. International Organisation for Migration (IOM),misalnya, membantu menyelenggarakan pusat layanan terpadu kepolisian. Pemerintah, meskipun dalam jumlah yang masih terbatas, menyediakan pendanaan bagi organisasi non-pemerintah dan kelompok masyarakat sipil dari dalam negeri yang memberikan dukungan layanan bagi para penyintas tindak kekerasan.
Perencanaan strategis yang dilakukan KOMNAS Perempuan telah mengidentifikasi lima jalur kegiatan utama sebagai pintu masuk untuk program ini: 
(i) reformasi hukum dan kebijakan; 
(ii) layanan bagi para penyintas tindak kekerasan dalam rumah tangga; 
(iii) pendidikan dan penelitian; 
(iv) kesadaran dan peran serta masyarakat; 
(v) pemantauan dan pengumpulan data.
4.2 SARAN
         Kita sebagai manusia harus saling menghormati satu sama lain apalagi seorang perempuan, ibaratnya apabila kita menyakiti perempuan sama saja bila kita menyakiti ibu kita sendiri mengingat ibu yang mengandung, melahirkan dan merawat kita hingga dewasa. Berita kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi saat ini perlu kita hentikan sebagimana kita sudah melihat banyak korban mulai dari anak kecil hingga remaja yang baru beranjak dewasa. Kita sebagai manusia harus saling mengingatkan tentang tindakan yang benar-benar bisa dapat merugikan dan tindakan yang dapat membawa hal hal positif agar generasi muda kita tidak hancur apalagi para perempuan mulai saat ini terancam kurang pengawasan dan perlindungan dari lingkungan keluarga, masyarakat dan juga pemerintah. Oleh sebab itu pengawasan terhadap perempuan perlu ditingkatkan lagi agar para perempuan bisa terbebas dari yang namanya kekerasan.
            Terima kasih telah membaca materi yang saya buat dalam blog ini. Apabila ada salah kata dan salah penulisan kata dalam makalah ini saya mohon saran dan  kritikannya agar saya bisa membenahi makalah yang saya muat di blog ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan membantu kalian yang membacanya.



DAFTAR PUSTAKA

UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 8(b), 47, 48
UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 (3,7)
 http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-hak-asasi-manusia-menurut.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25855/4/Chapter%20II.pdf
http://www.komnasperempuan.or.id/profil/
http://www.komnasperempuan.go.id/
http://www.komnasperempuan.or.id/2014/12/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan/
suroyo, hary tri. kodrat seorang wanita sebagai kartini masa kini

 http://www.kompasiana.com/suroyo/kodrat-seorang-wanita-sebagai-kartini-masa-kini_553636fa6ea8342b3eda42d0






Comments